tentang P2TL

Dapatkan informasi terkini mengenai P2TL
Selengkapnya

Simulasi Denda

Lakukan simulasi perhitungan denda untuk mendapatkan perkiraan denda P2TL
Selengkapnya

Pencurian Listrik

Bantu kami untuk melaporkan pencurian listrik yang anda ketahui
Selengkapnya

Pengaduan

Laporan keberatan anda terkait denda ataupun kegiatan P2TL yang dilakukan
Selengkapnya

Lokasi Kami

Hubungi Kami

Apa itu P2TL

P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dan PLN

Dasar Hukum

Peraturan direksi PT.PLN (PERSERO) Nomor "088.P/DIR/2015" tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL)

Jenis Pelanggaran

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listri, yaitu

1. Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas data tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;

2. Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;

3. Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.