P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dan PLN
Peraturan direksi PT.PLN (PERSERO) Nomor "088.P/DIR/2015" tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL)
Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listri, yaitu
1. Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas data tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
2. Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
3. Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.